Adapun prinsip yang digunakan dalam proses pembagian wilayah waktu Indonesia tersebut antara lain :
- Menuju terbentuknya peraturan yang sesederhana mungkin.
- Perbedaan waktu matahari jangan terlalu besar dengan waktu tolok, terutama bagi kota-kota besar atau penting.
- Batas wilayah jangan sampai membelah suatu propinsi dan pulau.
- Memperhatikan faktor - faktor agama, politik, kegiatan masyarakat dan ekonomi,
perkembangan pembangunan.
Semenjak itu, diputuskan pembagian wilayah waktu sebagai berikut :
- Waktu Indonesia Barat meliputi daerah - daerah Tingkat I dan Istimewa di Sumatera, Jawa, Madura dan Bali dengan waktu tolok GMT+07.00 jam dan derajat tolok 105=C3=82=C2=B0 BT.
- Waktu Indonesia Tengah meliputi daerah - daerah Tingkat I di Kalimanatan, Sulawesi dan Nusa Ternggara dengan waktu tolok GMT+08.00 jam dan derajat tolok 120=C3=82=C2=B0 BT.
- Waktu Indonesia Timur meliputi daerah - daerah Tingkat I di Maluku dan Irian Jaya denganwaktu tolok GMT+09.00 jam dan derajat tolok 135=C3=82=C2=B0 BT.
Pontianak masuk dalam wilayah Waktu Indonesia Tengah dan Tegal Waktu Indoensia Barat. Sama halnya dengan kota Denpasar (Bali) yang masuk wialayah Waktu Indonesia Barat dan Banjarmasin yang masuk wilayah Waktu Indonesia Tengah. Oleh karena itu, dengan berbagai pertimbangan, dilakukan perubahan dengan dikeluarkannya Kepres RI No. 41 tahun 1987 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1988 jam 00 WIB.
Dalam Kepres No. 41 tahun 1987 di atas, Indonesia tetap dibagi dalam 3 wilayah waktu, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT), sama dengan pembagian wilayah waktu sebelumnya. Hanya saja, terdapat perubahan yang membagi pulau Kalimantan menjadi 2 wilayah yaitu, propinsi Kalimantan Barat dan Kalimanatan Tengah masuk wilayah kedalam wilayah Waktu Indoneisa Barat, sedangkan Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimnatan Selatan tetap masuk wilayah Waktu Indonesia Tengah. Kemudian, Propinsi Bali dimasukkan kedalam wilayah Waktu Indonesia Tengah sesuai dengan posisi bujurnya.
Berdasarkan kesepakatan di atas, Indonesia dibagi menjadi tiga peta daerah waktu, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT) dengan rincian sebagai berikut :
Dalam Kepres No. 41 tahun 1987 di atas, Indonesia tetap dibagi dalam 3 wilayah waktu, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT), sama dengan pembagian wilayah waktu sebelumnya. Hanya saja, terdapat perubahan yang membagi pulau Kalimantan menjadi 2 wilayah yaitu, propinsi Kalimantan Barat dan Kalimanatan Tengah masuk wilayah kedalam wilayah Waktu Indoneisa Barat, sedangkan Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimnatan Selatan tetap masuk wilayah Waktu Indonesia Tengah. Kemudian, Propinsi Bali dimasukkan kedalam wilayah Waktu Indonesia Tengah sesuai dengan posisi bujurnya.
Berdasarkan kesepakatan di atas, Indonesia dibagi menjadi tiga peta daerah waktu, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT) dengan rincian sebagai berikut :
- Waktu Indonesia Barat (WIB) mengikuti waktu pada bujur 105 derajat BT. Daerahnya meliputi Sumatra, Jawa, Madura, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. WIB dihitung tujuh jam lebih cepat dari GMT (Greenwich Mean Time, yaitu waktu matahari baku pada garis bujur 00).
- Waktu Indonesia Tengah (WITA) mengikuti waktu pada garis bujur 120 derajat BT, yang meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi. WITA dihitung delapan jam lebih cepat dari GMT.
- Waktu Indonesia Timur (WIT) mengikuti garis bujur 1350 BT, meliputi Kepulauan Maluku dan Irian Jaya. WIT dihitung sembilan jam lebih cepat dari GMT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar